DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa dengan editan bagian wajah yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022 malam. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
"Yang dilaporkan pengunggah pertama yang kata klien kami ada tiga akun," kata Pitra kepada wartawan, dikutip Jumat, 17 juni 2022.
Kata Pitra, laporan ini dibuat karena terdapat penggiringan opini yang mana Roy Suryo menghina agama atau golongan kelompok tertentu. Padahal, kenyataannya tidak sama sekali. Maka dari itu, laporan tersebut dilayangkan untuk menghentikan penggiringan opini terhadap kliennya.
"Perlu diingat tidak sedikit pun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo mengatakan foto stupa mirip Jokowi itu pertama kali diunggah oleh sebuah akun pada 7 Juni 2022. Kemudian, tanggal 8 Juni, ada satu media yang memberitakan dan sehari kemudian, muncul lagi satu akun yang mengunggah ulang foto tersebut.
Pada 10 Juni, kata Roy, muncul satu akun yang mengunggah satu foto stupa mirip Jokowi itu dengan me-mention dirinya di Twitter.
"Karena saya di mention, makanya saya jawab dengan kata-kata yang saya menghaluskan jadi dia mengkritik dengan gambar, saya enggak mengkritik dengan gambar, saya mengkritik dengan kata-kata bahwa kenaikan tarif tiket Borobudur itu pokoknya kita protes," ungkap Roy.
Roy juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Budha atau kelompok lain yang terdampak akibat unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Jokowi itu.
"Sekali lagi ya saya akui ketika itu terjadi aduh saya memang menyesal juga ya gitu karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha. Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga mohon maaf kalau misalnya ini menimbulkan kegaduhan," tandasnya.
Dalam kasus ini, pengunggah foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [viva]