DEMOKRASI.CO.ID - Diduga aniaya saudara kandung sendiri, seorang anggota polisi Ajun Inspektur Polisi Dua, IF, anggota Kepolisian Sektor Bebesan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, terpaksa mendekam di sel tahanan atas dugaan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri berinisial FH, (41).
Akibat pelanggarannya IF sudah di sel tahanan Polres Aceh Tengah setelah dilaporkan ke Propam Polres setempat atas dugaan penganiayaan terhadap kakak kandung.
Menurutnya, peristiwa awal penganiyaan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polres Aceh Tengah itu merupakan persoalan pribadi dalam keluarga mereka terkait dengan harta benda.
"Itu pokoknya masalah hartalah, terjadi lah cekcok kebetulan adiknya itu anggota kita. Jadi saat cecok tersenggollah sedikit muka kakaknya. Tapi tersangkanya sudah kita tahan," kata Kasi Humas Polres Aceh Tengah, AKP Zein Hasibuan, Jumat (10/6/2022).
Meski pelaku adalah seorang anggota polisi, namun pihak polres Aceh Tengah memastikan akan memproses secara hukum yang berlaku.
"Tetap akan kita proses secara hukum, dan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tegas AKP Zein. [tvonenews]