DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto kini telah memasuki babak akhir. Tersangka yang merupakan eks prajurit TNI divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti telah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula saat Kolonel Infanteri Priyanto dan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Bukan membawa korban ke rumah sakit, Priyanto justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan meninggal dunia sedangkan Handi masih hidup.
Sementara itu saat persidangan, Kolonel Priyantyo mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka mereka telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
Namun sejumlah saksi menyangkal keterangan tersangka. Shohibul Iman, warga sipil yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Kemudian pada 11 Desember 2021, jenazah Handi dan Salsa ditemukan warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsa dikembalikan kepada keluarga namun menolak untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu jenazah Hadi ditemukan oleh warga yang mengaku tidak mendapat petunjuk identitasnya sehingga dilakukan langkah autopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.
Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa 7 Juni 2022.
Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP. Ia pun terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP. [terkini]