DEMOKRASI.CO.ID - DPR bersama KPU menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Kesepakatan itu dicapai setelah Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan KPU RI pada Senin (6/6).
"Rapat konsultasi dilakukan terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu Rp 76,6 triliun dan masa kampanye 75 hari," katanya.
Hal ini dikatakan Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU dapat membuat dan mendistribusikan logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang disepakati.
Puan berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik pemilu agar prosesnya berjalan lancar.
"Kami berharap pembahasan perpres terkait logitik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Puan berharap anggaran Pemilu 2024 yang disepakati Rp 76,6 triliun bisa dugunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.
Puan mengatakan, DPR meminta sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ditangani maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, penanganan sengketa pemilu tersebut bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut.
Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan tiap tahapan pemilu harus diperhatikan.
Misalnya, panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memperhatikan syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.
Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu juga harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya memiliki tugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu sehingga membutuhkan dukungan dari DPR.
"Sehingga pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Dia berterima kasih atas dukungan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu tiap lima tahun dapat terlaksana. [populis]