logo
×

Kamis, 16 Juni 2022

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel

DEMOKRASI.CO.ID - Bripda Asep Sigit, petugas di Rutan bareskrim Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022), Saksi Asep mengaku bertemu sosok Napoleon ketika mengantarkan M. Kece ke dalam kamar tahanan.

Keterangan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Bripda Asep terkait orang-orang yang mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 pada Agustus 2021 lalu. Kepada JPU, Bripda Asep mengaku bertemu dengan sosok Napoleon.

"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya JPU.

"Siap ketemu, Irjen Napoleon," kata Bripda Asep.

Kepada JPU, Bripda Asep mengatakan kalau seluruh tahanan berada di dalam sel ketika Kece tiba. Hal itu dia katakan ketika JPU bertanya terkait kondisi tahanan pada saat itu.

"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," ucap Asep.

Saat jalannya persidangan JPU juga memutar rekaman kamera pengawas CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat Kece tiba. JPU pun heran, mengapa Irjen Napoleon tidak berada di dalam sel meski dia berstatus sebagai tahanan -- dengan perkara yang berbeda.

"Lho, ini terdakwa (Napoleon) kan? Apakah bukan tahanan sehingga dia tidak di kamar? Terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel? tanya JPU.

"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Asep.

"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.

Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur anggukan kepala.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3/2022) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: