DEMOKRASI.CO.ID - Polresta Serang Kota membantah status artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menegaskan, status Nikita Mirzani dalam kasus Undang-Undang ITE yang melibatkan dirinya hingga saat ini adalah saksi.
Status yang disematkan kepada artis Ibukota tersebut dipastikan, masih sesuai dengan konfrensi pers yang digelar pada Rabu (15/6/2022) malam.
"Hingga saat ini, kami pastikan saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai konfrensi pers yang kami lakukan hari Rabu lalu," ujar AKBP Wahyu Imam kepada awak media, Jumat (17/6/2022) malam.
Wahyu mengatakan, pihaknya melakukan penegasan akan status Nikita Mirzani sebagai saksi, lantaran beredar surat penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.
Surat penentuan status tersangka tersebut beredar dalam pesan berantai pada Sosial Media WhatsAap, pada hari ini.
"Kami memonitor, adanya dokumen yang beredar di Media Sosial WhatsAap tentang status sodari NM sbagai tersangka," kata dia.
"Oleh sebab itu, saya selaku Plt, Wakapolresta Serang Kota mewakili bapak Kapolres, menjawab (secara resmi) pertanyaan yang muncul di media massa," terangnya.
Wahyu pun memastikan, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, soal surat putusan yang menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Wahyu Imam.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan penyidik Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang, Senin (13/6/2022).
Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.
Surat tersebut juga diberi cap stempel berwarna ungu, serta ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota. [tribunnews]