DEMOKRASI.CO.ID - Dalam perkara ketiga yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang politikus Partai Demokrat. Lasmi Indaryani, sang politikus, dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Selasa (14/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/6).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI Fraksi Demokrat yang juga anak dari Budhi; Kaswan dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri; Mistar selaku sopir PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Sutikno Tirta Kencana; dan Sartono selaku Staf Quality Control PT Agung Darma Intra.
Pada Senin kemarin (13/6), KPK telah mengumumkan saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono.
"Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (13/6).
Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.
KPK berharap, partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. Sehingga, apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini, dapat menginformasikan kepada tim penyidik KPK melalui layanan call center 198.
Penetapan kembali Budhi Sarwono kali ini membuat sang bupati menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua, perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. [rmol]