DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang terjadi di jalan tol Gatot Subroto, Sabtu (4/6/2022). Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari aksi memotong jalur hingga menyebabkan pemukulan.
Justin Frederick, adik dari artis Verlita Evelyn diketahui menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tidak di kenal pada Sabtu (4/6/2022). Aksi pengeroyokan itu diketahui terjadi sekitar pukul 12:00 WIB saat Justin sedang dalam perjalanan.
"Kasus ini berawal hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 kurang lebih pukul 12:00 WIB. Di mana korban ini berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Justin Adelia hendak menuju Sunter, Jakarta Utara untuk menghadiri acara ulang tahun nenek dari pada pacar korban, dengan menggunakan Mercedes Benz warna hitam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Namun saat Justin sedang membawa kendaraannya, tiba-tiba dari arah kiri jalan melaju sebuah mobil Nissan Xtrail berwarna abu-abu dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut pun mencoba memotong jalan dengan cara arogan sehingga mobil Justin terserempet.
"Mobil tersebut mencoba berpindah lajur dari kiri ke kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan. Akibat pindah lajur inilah mobil korban terserempet oleh tersangka," jelas Zulpan.
Akibat insiden itu, pengendara Nissan Xtrail itu mencoba untuk mengejar mobil Justin dan memberhentikan mobilnya tepat di depan mobil dari adik Vernita Evelyn. Dari sini lah keduanya terlibat cekcok yang menyebabkan aksi pemukulan oleh Faisal Marasabessy.
"Tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti video yang viral," ungkapnya.
Dari kejadian pemukulan dan penganiayaan itu Justin Frederik mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan, Justin mengalami bengkak pada kedua bola mata, kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar di bagian leher kanan, bengkak di bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada bagian punggung kiri, serta luka di jari manis bagian kanan.
Sementara itu satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy. Ia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tutup Zulpan. [era]