DEMOKRASI.CO.ID - Selama pacaran sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini sudah bikin adegan syur.
Namun saat putus, video syur itu juga yang dijadikan modal untuk mengintimidasi pasangannya.
Karena menolak diajak balikan, akhirnya sang kekasih menyebarkan video syurnya ke orang lain.
Akibatnya, remaja berinisial A (16) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara.
Pelajar SMA itu diamankan karena menyebar video asusilanya dengan seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya yang masih satu sekolah.
“Dia di sini diamankan sejak dua hari yang lalu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dia tidak ditahan karena masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Ipda I Made Sukadana, Jumat, 10 Juni 2022.
Pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku begitu ada laporan dari orang tua korban yang keberatan atas ulah pelaku yang menyebarkan video asusila tersebut.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Selain pelaku, pihaknya juga sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Beberapa di antaranya adalah ibu korban selaku pelapor, kemudian keluarga yang biasa mengantar korban ke sekolah dan yang sempat dipinjam motornya oleh korban untuk bertemu pelaku.
“Yang si perempuannya belum kita periksa karena infonya masih di Lombok Timur,” tuturnya.
Selain itu masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa. Termasuk teman korban yang diduga ikut menyebarkan video tersebut. Selain memanggil saksi, pihaknya juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti.
Beberapa alat bukti yang sudah disita yaitu pakaian yang digunakan pelaku dan korban sesuai yang ada di dalam video. Kemudian ada HP yang digunakan untuk merekam atau menyebarkan video tersebut.
Untuk motif pelaku menyebarkan video, Sukadana mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja dugaan sementara karena pelaku sakit hati, mantan pacarnya itu tidak mau diajak balikan.
“Video itu untuk mengikat korban agar tidak berani dengan pria yang lain,” tuturnya.
Diketahui, pelaku memang tidak menyebarkan video tersebut ke media sosial tetapi hanya ke satu orang saja yaitu teman dekat korban. Hanya saja bagaimana video tersebut menyebar hingga diketahui masyarakat, pihaknya belum mengetahui rinci. “Ini coba nanti kita telusuri,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku A terancam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Persetubuhan Anak sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 Junto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [fajar]