DEMOKRASI.CO.ID - Undang Undang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) digugat Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Dokumen gugatan dikirimkan tim hukum Partai Buruh ke MK pada pukul 14.30 WIB.
Ada sekitar 14 bundel dokumen diserahkan Partai Buruh ke MK dalam menggugat UU P3 ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin akan melangsungkan jumpa pers usai penyerahan gugatan.
Namun dalam keterangan pers Partai Buruh dijelaskan, gugatan ini adalah untuk menguji UU P3 yang disahkan DPR RI pada Mei tahun ini, dan akan dijadikan landasan hukum untuk memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. [rmol]