DEMOKRASI.CO.ID - Buntut dari hebohnya masalah promo gratis minuman beralkohol dari Holywings untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, 12 outletnya yang berada di Jakarta dicabut izinnya.
Namun pencabutan izin tersebut ternyata bukan semata karena kasus promo miras yang viral itu. Holywings juga ternyata melanggar aturan izin penjualan minuman beralkohol.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dari hasil peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,”
“beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika dalam keterangan, Senin (27/6).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain itu, Elisabeth Ratu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, menambahkan mengenai pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings di Jakarta.
Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.
Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. [tvonenews]