DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepada KPK, pelapor menyerahkan bukti berupa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Betul. Berikutnya kami akan telaah dan verifikasi terlebih dahulu laporan dimaksud,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari laman Republika pada Senin, 6 Juni 2022.
Adapun pelaporan itu dilakukan oleh seorang warga Bima, NTB bernama Syahrul Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Sementara itu, pihak terlapor adalah Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri.
Selain bupati, ada tiga pihak lain yang menjadi dilaporkan olehnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, dan Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira.
Pelapor menyebutkan total anggaran proyek pembangunan masjid mencapai Rp 78 miliar. Pembangunan masjid tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun namun tidak berhasil.
Akhirnya PT (Brahmakerta Adiwira) meminta perpanjangan sampai delapan kali sehingga banyak mengalami kerugian.
“Namun, ternyata PT ini hingga delapan kali, ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan,” tuturnya.
Adanya kabar ini, mengundang sejumlah komentar dari para warganet di media sosial. Sebagian besar terus mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“Tindak tegas dan sikat habis korupsi di Indonesia” tulis akun @KristinSeno. [terkini]