DEMOKRASI.CO.ID - Artis Nikita Mirzani merasa didiskriminasi oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polresta Serang Kota, Banten. Sebab, Nikita mempertanyakan profesionalitas kepolisian yang menangani perkara hukumnya di Polresta Serang Kota. Bahkan, Nikita melaporkan ke Propam Polri pada Rabu, 22 Juni 2022.
Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Nikita mendatangi Divisi Propam Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia memakai baju kemeja hitam, masker orange dan kaca mata.
Tapi ternyata, Nikita sempat mengunggah fotonya bersama perwira tinggi (Pati) Polri Divisi Humas ke akun instagramnya 3 hari lalu. Tampak, Nikita memamerkan fotonya bersama tiga orang yakni jenderal bintang dua dan jenderal bintang satu. Memang, foto tersebut sudah lama diambilnya tapi diunggah ulang.
Tampak, Nikita pamer foto dengan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono yang saat itu menjabat Kepala Divisi Humas Polri. Kini, Irjen Argo sudah pindah tugas sebagai Asisten Kapolri Bidang Logistik (Aslog) Polri. Selain itu, turut mendampingi Irjen Argo dalam foto bersama ikut foto bersama Nikita yakni Brigjen M. Hendra S.
Kemudian, terlihat juga ada Brigjen Rusdi Hartono, saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Kini, Rusdi sudah menjadi Widyaiswara Utama Sespom Lemdiklat Polri dan naik pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Terlihat, Nikita Mirzani memakai baju kemeja putih dilapisi blazer hitam, pakai masker putih, celana hitam. Selain Nikita, ada satu orang wanita lagi memakai celana hitam, kemena putih dilapisi blazer hitam dan masker. Lalu, Nikita memberikan keterangan dalam postingannya itu cinta Polri.
“Selalu cinta polisi republik Indonesia,” kata Nikita dikutip dari instagram pada Jumat, 24 Juni 2022.
Nikita Lapor Propam
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani telah membuat surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan itu dilakukan lantaran anggota Polri dinilai tak profesional dalam menjalani proses hukum terhadap Nikita Mirzani.
"Nikita hari ini tanggal 22 Juni sudah membuat surat pengaduan ke Propam ini yang diterima, yang pada intinya ada dugaan, jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.
Fahmi menjelaskan, kasus dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan ini berawal saat Niki mengunggah satu postingan di instagram yang berisi imbauan untuk Propam Polri.
"Tapi, yang melaporkan ini tersinggung. Dia merasa Niki memfitnah dan mencemarkan nama baik. Padahal dia bukan anggota Propam Polri. Dia yang melaporkan ke Polresta Serang Kota," sambungnya.
Kemudian, yang kedua kata Fahmi terdapat postingan Niki di instagram terkait dengan penganiayaan dan pemukulan terhadap sekuriti. Unggahan tersebut kemudian dijadikan satu dasar permasalahan baru.
"Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 Juni, datang di rumahnya Niki sekitar jam 03.00 WIB (sejumlah anggota polisi). Itu yang kita laporkan semua permasalahannya dan Niki meminta keadilan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Niki membeberkan bagaimana anggota Polri khususnya Polresta Serang Kota yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
Kata Niki, laporan terhadap dirinya masuk tanggal 16 Mei 2022 dan dilanjutkan tanggal 31 Mei untuk klarifikasi. Namun, selang empat hari, Niki menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Kemudian, pada 6 Juni, Niki kembali menerima surat panggilan pada 9 Juni 2022 dilanjutkan dengan pemanggilan kedua sebagai saksi pada 13 Juni.
"Cuma tanggal 16 Juni, ada kesebar surat ke wartawan, musuh saya yang sudah diposting duluan. Itu tanggal 13 juni katanya saya sebagai tersangka," ungkap Niki.
"Padahal proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini engga. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepet, kayak ekspress banget," jelasnya.
Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Dito Mahendra dan terlapor Nikita Mirzani.
Sebelumnya, beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim terkait penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.
Namun, surat itu dibantah oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam. Dikatakan Wahyu, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu. [viva]