DEMOKRASI.CO.ID - Petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ormas Khilafatul Muslimin selama ini mengaku mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun Direskrimum menegaskan, hal itu tidak sesuai fakta yang ditemukan kepolisian.
"Apa yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, dalam faktanya kegiatan ini justru berseberangan," ujar Hengki di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini lalu membeberkan sejumlah contoh yang memperkuat kecurigaan polisi.
"Sebagai contoh mereka memiliki website, kemudian di dalamnya ada YouTube ada video ceramah. Mereka kemudian ada buletin-buletin setiap bulan diterbitkan, ada penerbitnya di Sukabumi. Dan juga ada leaflet atau selebaran yang setelah kita analisis dari keterangan ahli, baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi Islam dan ideologi Islam, dari Kemenkumham, ahli pidana, dan lain sebagainya menyatakan, bahwa ini merupakan delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang," tambah dia.
Hengki juga mengungkapkan bahwa Abdul Qadir merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan setelah penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan," ungkap Kombes Hengki
Adapun alasan penangkapan, Kombes Hengki menjelaskan, dilakukan karena ormas Khilafatul Muslimin diduga mengembangkan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan menyebarkan berita bohong. [tvonenews]