DEMOKRASI.CO.ID - Aksi seorang pegawai Kementerian Agama yang memperkosa seorang santri di Subang, Jawa Barat membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berang. Dia dengan tegas menyatakan akan memecat anak buahnya tersebut.
Yaqut mengatakan pihaknya sedang memproses pemecatan PNS tersebut. Kemenag juga menerapkan sanksi administrasi kepada pemerkosa tersebut.
"Penangguhan gaji dan proses pemecatan," kata Yaqut melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan sikap kementeriannya. Dia menyebut tak ada ruang bagi kejahatan seksual.
"Kemenag tidak akan mentolelir kejahatan seksual," tandasnya.
Sebelumnya, seorang PNS Kemenag berinisial DAN memperkosa seorang santri di Subang. DAN diduga telah memperkosa korban lebih dari 10 kali sejak Desember 2020.
"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, seperti dikutip dari Detik, Rabu (22/6).
DAN terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar. [lawjustice]