DEMOKRASI.CO.ID - Harga tiket naik ke Candi Borobudur rencananya bakal naik menjadi Rp750 ribu untuk turis lokal dan USD 100 untuk turis asing. Usulan harga kenaikan tersebut diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar inipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai tarif yang ditetapkan terlalu mahal. Namu, tak sedikit pula yang mendukung rencana keputusan kenaikan tarif masuk candi Borobudur.
Menggapi isu yang mencuat saat ini, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hilmar Farid megatakan, pihaknya tidak tau menahu.
Melalui keterangan resmi yang diterima Era.id, iamenyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan mengenai nominal harga tiket karena bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbudristek.
“Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” katanya.
Pengumuman mengenai harga tiket disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi seusai rapat pada 4 Juni 2022 di Borobudur.
“Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan dan
Kepala Balai Konservasi Borobudur. Tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu,” jelas Hilmar. [era]