logo
×

Jumat, 17 Juni 2022

Kemunduran Hukum, RKUHP Sebut Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

Kemunduran Hukum, RKUHP Sebut Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

DEMOKRASI.CO.ID - Dalam rancangan KUHP (RKUHP) terdapat pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal tentang ancaman pidana bagi penghina pemerintah itu justru dinilai bentuk kemunduran hukum.

Adalah Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman yang menganggap demikian. Herlambang menyebut pasal tentang penghina pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

"Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil," kata Herlambang kepada wartawan, Jumat (17/6/2022)

"Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya," imbuhnya.

Herlambang kemudian mengungkit hukum zaman kolonial Belanda. Di mana, sebut dia, terdapat pasal-pasal yang membungkam aspirasi atau pendapat kaum pribumi.

"Karena pembentukan hukum semacam ini pernah terjadi di masa kolonial persisnya di tahun 1914. Ketika Gubernur Jenderal Van Heutsz itu dari Aceh pindah ke Batavia kemudian menyisipkan atau menyelundupkan pasal-pasal untuk membungkam kaum pribumi. Nah, ini berulang. Jadi peristiwa 2022 ini sebenarnya mengulang peristiwa masa kolonial dulu," ujarnya.

Lebih jauh Herlambang melihat pembentukan hukum di Indonesia semakin otokratis (pemimpin memegang kendali penuh). Dia menilai pembentukan hukum di Indonesia sarat akan potensi pelanggaran HAM.

"Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi," imbuhnya.

Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan itu tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Yang dimaksud dengan `keonaran` adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: