DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar menegaskan bahwa nikah beda agama bukan bagian dari sikap toleransi kerukunan antar umat beragama atau praktik moderasi beragama yang sedang digencarkan pemerintah.
Sikap tegas itu dikatakan Fuad menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini yang mengabulkan permohonan nikah beda agama dua warga Surabaya, antara RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
“Nikah beda agama tak ada hubungannya dengan program moderasi beragama yang digiatkan pemerintah dalam rangka menjaga kerukunan di tanah air. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri,” kata Fuad Nasar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/6/2022).
Fuad yang juga sebagai Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4 Pusat) ini mengatakan bahwa pernikahan beda agama memang menjadi polemik karena dihadapkan dengan norma agama dan konstitusi.
“Soal ini, negara dihadapkan pada sebuah dilema hukum. Ada norma-norma agama yang diyakini para pemeluknya dan negara wajib melindunginya sesuai konstitusi,” tuturnya.
Anak buah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini justru mendorong kepada para orang tua agar dapat membimbing putra-putrinya dalam memilih pasangan dan mengedukasi soal dasar-dasar pernikahan. Langkah ini sebagai antisipasi agar pernikahan tidak menjadi masalah besar di kemudian hari.
“Di sinilah peran orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai kriteria dalam memilih jodoh, dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama,” ujarnya.
Fuad menyadari, memang tidak mudah untuk mengorbankan rasa cinta demi mematuhi hukum agama dan peraturan perundang-undangan perkawinan yang berlaku. Namun menurut Fuad itu tidak sebanding jika harus melanggar ketentuan tuhan.
“Tetapi pengorbanan (menghindari nikah beda agama) itu belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridai Tuhan. Ditambah lagi pengorbanan perasaan sebagian besar orang tua yang merelakan anaknya nikah beda agama," jelasnya.
Pernikahan beda keyakinan sedang mendapat sorotan banyak pihak, banyak kalangan yang sepakat agar pernikahan beda agama dilarang di Indonesia, tetapi banyak pula aktivis kemanusian yang menentang keras hal ini. Salah satunya adalah Ade Armando yang baru - baru ini mendesak Mahkama Konstitusi meninjau ulang sejumlah pasal dalam Undang -undang perkawinan agar pernikahan beda agama dapat diakui negara.
Menurut Ade, peluang pernikahan beda agama sangat besar terjadi di Indonesia mengingat negara ini dihuni oleh berbagai etnis yang berbeda - beda latar belakang kepercayaannya. Dengan melegalkan pernikahan beda agama, maka tidak ada lagi individu yang dipaksa pindah keyakinan saat menikahi pasangan dari penganut agama lain. [populis]