DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng. Kini, Kejagung tengah mengusut dugaan pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tim tengah mendalami bentuk penerimaan (suap) oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami. Termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," ujar Febrie di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Ditambahkan Febri, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka bekerja sama dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun demikian, Febrie enggan menjelaskan lebih detail terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag tersebut.
"Karena penyidik lagi konsentrasi mendalami, maka saya tidak mau mendahului, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan. Jadi ada beberapa yang ditelisuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," papar Febrie.
Lanjut Febrie, jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.
Termasuk berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera dilimpahkan akhir Juni ini.
"Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi itu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan," paparnya.
Terkait apakah ada kemungkinan untuk meminta keterangan Menteri Perindustrian Muhammad Lutfi selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara ini, menurut Febrie masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan.
"Kami lihat nanti catatan JPU, pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," tutup Febrie. [law-justice]