DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan PT Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, PT Duta Palma telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar dan merugikan negara.
"Ini telah menyebabkan kerugian uang negara dan perekonomian negara," ungkap St Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," tambah Burhan.
Sanitiar Burhanuddin juga menjelaskan bahwa pemilik perusahaan PT Duta Palma saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang berarti belum diketahui dimana keberadaan sang pemilik PT Duta Palma.
"Bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya dikirim ke dimana orang DPO itu berada," jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa dua minggu yang lalu tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan lahan tersebut telah dititipkan ke PTPTN V.
Dalam satu bulan hasil pendapatan dari perkebunan tersebut meraup keuntungan sekitar Rp600 miliar.
"Berapa akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situlah kerugian negara dan nanti akan saya minta kepada Kepala BPK untuk melakukan perhitungan," tegas Burhanuddin. [tvonenews]