DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti tiga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Bambang mengatakan sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan hingga bebas bersyarat, terdapat tiga jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.
Selama periode tersebut, AKBP Brotoseno tidak menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Selama tiga tahun lebih tidak ada sidang etik, padahal vonis pengadilan sudah inkrah 14 juni 2017,” kata Bambang kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Adapun ketiga Kadiv Propam itu, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 – 20 Juli 2017. Lalu, Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 – 13 Agustus 2018 dan Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 – 6 Desember 2019.
“Ironisnya dua mantan Kadiv Propam tersebut malah menjadi Kapolri,” ujar Bambang.
Seharusnya, lanjut Bambang, Kadiv Propam yang menjabat saat itu bisa segera melaksanakan sidang KEPP kepada AKBP Brotoseno. Tidak perlu menunggu hingga AKBP Brotoseno bebas.
“Kalau tidak cepat, akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari, seperti kasus Brotoseno ini,” ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
“Kalau tidak tuntas akhirnya mewariskan PR (pekerjaan rumah) masalah dan ini tidak sehat bagi tata laksana organisasi yang baik.” AKBP Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selanjutnya, AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
AKBP Brotoseno baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.
Hasil sidang KEPP AKBP Brotoseno diputuskan terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.
Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi. (jpnn/fajar)