DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliarti Peter Batubara masih berlangsung.
Hal itu dipastikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung perkembangan penyelidikan dugaan kerugian negara atas pengadaan Bansos sembako di Kemensos yang sebelumnya dalam perkara suapnya menjerat Juliar dan beberapa orang lainnya.
"Masih di penyelidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (20/6).
Alex mengatakan, KPK akan minta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap penyaluran bansos untuk semua tahap.
"Nanti kita akan coba minta ke BPK atau BPKP, ya kalau dulu tahap pertama kempat (diaudit) BPKP, saya kira mungkin tahap lima dan seterusnya itu nanti BPKP akan kita minta bantuan juga," kata Alex.
Meskipun KPK sendiri sudah memiliki auditor forensik internal, Alex menyebut tidak cukup tenaga melakukan kerugian negara dalam skala nasional seperti Bansos.
"Kami akan bekerja sama dengan BPKP, kan di peraturan perundang-undangan seperti itu, kami akan berkoordinasi dengan lembaga auditor, untuk melakukan audit investigasi," pungkas Alex.
Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.
Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, mantan anak buah Juliari saat menjabat sebagai Mensos, Matheus Joko Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun pada Rabu 15 September 2021.
Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas. Harta itu dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dalam perkara ini, Juliari terbukti bersama-sama Joko dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.
Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia Bansos sembako Covid-19 lainnya.
Selain itu, Joko juga terbukti sengaja mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia agar diikutsertakan dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris.
Sementara, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK. [rmol]