DEMOKRASI.CO.ID - Kelurahan Pluit, Jakarta Utara dikabarkan bakal memanggil penjual Nasi Uduk Aceh 77 yang diduga menyediakan menu dendeng daging babi.
Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) yang telah mendatangi penjual lewat keterangan tertulisnya menyebut bahwa rancana itu dipastikan oleh Lurah Pluit, Jakarta Utara, Sumarno.
Menanggapi protes badan penghubung provinsi tersebut, Sumarno memastikan akan meminta penjual tidak lagi memakai label Aceh.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekah," kata Sumarno dalam keterangan tertulis yang disampaikan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Kamis (16/6).
Tim BPPA sudah meninjau lokasi penjualan nasi udukyang berada di kawasan Muara Karang. Setibanya di lokasi, penjual sudah mengubah identitas dagangannya dari `Nasi Uduk 77 Aceh` menjadi `Nasi Uduk 77` disertai tulisan non-halal.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Bakar Usman, yang mendampingi tim BPPA akan tetap mengawasi gerai nasi uduk tersebut meski sudah tidak memakai embel-embel Aceh.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar.
Sementara itu, Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan pihaknya mengetahui soal `Nasi Uduk Aceh 77` yang menjual menu non-halal setelah viral di media sosial. Kabar itu juga diketahui Gubernur Aceh, Nova Irianysah.
"Kemudian Pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut," ujar Kamal.
Kamal menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menjual nasi uduk dengan dendeng babi asal tidak menyertakan nama Aceh.
Dia menegaskan Aceh adalah provinsi yang menerapkan syariat Islam. Mayoritas penduduknya pun muslim. Selama ini, kuliner dari Aceh pun halal sehingga bisa disantap semua kalangan.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menyertakan embel-embel nama Aceh," ujarnya. [law-justice]