DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi aksi seorang polisi yang melempar pendemo dari atas bak truk di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kejadian yang viral itu merupakan buntut aksi unjuk rasa di pabrik kelapa sawit PT Karya Sarno Mas (KSM).
"IPW mendesak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT KSM," kata Sugeng kepada Republika, Ahad (5/6/2022).
IPW mengamati aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar pendemo dari truk. Bahkan IPW mendapati ada polisi yang mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).
"Kami meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional HAM terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu," ujar Sugeng.
IPW menilai perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kemudian IPW meyakini Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang," ucap Sugeng.
Kemudian IPW menyebut ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.
Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
"Cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," tegas Sugeng. [republika]