DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini, Polri memberitahu bahwa ada larangan pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Namun, hal ini baru saja imbauan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Lantas, apa alasan Polri menilang pengguna motor yang memakai sandal jepit? Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 16 Juni 2022, Firman mengatakan alasan pihak melarang hal tersebut untuk menghindari berbagai masalah saat berkendara, salah satunya kecelakaan.
Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising |
Diketahui, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja yang melibatkan kendaraan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan, salah satunya kurang menaati peraturan lalu lintas.
Bahkan menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari. Banyak dari mereka beralasan itu, saat sedang terjaring razia oleh tim Polri.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuma dekat aja kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” tambahnya.
Oleh karenanya, setiap pengendara sepeda motor hendaknya menggunakan sepatu agar lebih aman. Karena, hal itu sebagai bentuk persiapan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Namun jika masih menggunakan sandal jepit, Firman memberitahu bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas pengendara akan sangat minim.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit), sarankan untuk meminta perlindungan,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kami sudah dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kami akan berikan edukasi,” pungkasnya. [viva]