DEMOKRASI.CO.ID - Loyalis Gus Dur, Imron Rosyadi Hamid, menjelaskan makna dari pernyataan "Gus Dur milik bersama dan bisa dimanfaatkan siapapun".
Imron menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan tersebut asalkan catatannya tidak melakukan perlawanan hukum kepada Gus Dur.
"Pernyataan itu tidak salah, kecuali bagi mereka yang telah melakukan perlawanan hukum terhadap Gus Dur," ucapnya saat dihubungi tvonenews pada Jumat (24/6/2022).
Saat ditanya arah mengenai orang yang melakukan perlawanan hukum terhadap Gus Dur, Imron membenarkan hal itu ditujukan bagi Muhaimin Islandar alias Cak Imin.
Ia menjelaskan, Cak Imin telah melawan hukum terhadap Gus Dur di pengadilan saat merebut Partai Kebangkitan Bersama (PKB) yang didirikan Gus Dur. Padahal, Gus Dur merupakan paman dari Cak Imin.
Hal itu dibuktikan dari foto salinan resmi putusan perkara perdata yang diperlihatkan Imron kepada tvonenews.
Dalam putusan perkara perdata tersebut, tertulis Muhaimin Iskandar sebagai penggugat dan KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Dewan Syuro PKB sebagai tergugat. Salinan itu dikeluarkan pada 17 Juni 2008 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) di Ancol oleh Muhaimin Iskandar tidak seizin Gus Dur selaku Ketua Umum Dewan Syuro PKB saat itu.
"Inilah cara politik yang digunakan Cak Imin mengambil PKB yang seharusnya di bawah kuasa Ketua Umum Dewan Syuro KH. Abdurrahman Wahid," ungkapnya.
Diketahui, MLB yang dilakukan Cak Imin digelar pada 2-4 Mei 2008 dengan tujuan menyelamatkan partai. Hasil MLB itu kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. [tvonenews]