DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara kondang yang juga salah satu pemegang saham Holywings Indonesia, Hotman Paris Hutapea menyambangi kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. Kunjungan tersebut terlihat dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu, 26 Juni 2022.
Kedatangan Hotman ke kediaman Kiai Cholil dalam rangka silaturahmi sekaligus meminta maaf atas kegaduhan promo Holywings minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Promo Holywings ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan ketersinggungan umat Islam.
"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga kepada umat Islam," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya dikutip Senin.
"Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan," sambungnya
Hotman menambahkan persoalan promo kontroversial ini sudah ditangani penegak hukum. Ia berharap masalah ini nantinya bisa diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya
Sementara KH Cholil Nafis menyatakan secara pribadi menerima permintaan maaf Hotman Paris. "Terima kasih bang, masya Allah, saya ucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi-tabayyun ke rumah ini, sebagai pribadi saya memaafkan," kata Kiai Cholil.
Menurut Cholil, setiap orang pasti melakukan kesalahan dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah meminta maaf, bertaubat serta memperbaiki kesalahan tersebut.
"Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," ujarnya
Sedangkan untuk proses hukum, Ketua Syuriah PBNU itu sepakat bahwa masalah tersebut dapat terus dilanjutkan, agar menjadi pembelajaran bagi Holywings.
"Ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallahualambishowab. Oleh karena itu saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ungkapnya
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.
Para tersangka adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25).
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. [viva]