DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Andar M. Situmorang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
"Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). [tvonenews]