DEMOKRASI.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali diprotes publik.
Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.
Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Rabu (15/6/2022), aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.
Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.
"Welcome back Orba," kata @richardxxxx di Instagram.
"Amerika gak kek gini perasaan, dihukum baru kalau ancaman pembunuhan," kata @nauxxx.
"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," @rikixxx.
"Hina = kritik, will see," kata @budixxx.
"Gak mau dikritik ya jangan jadi pelayan publik," kata @luexxx.
"Mampu gak orang DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat? Dan bila sudah tidak mampu menjalankan tugas yang sudah diamanatkan dan diembankan oleh rakyat, berani tidak kalian melepaskan jabatan kalian? Anda bisa membuat aturan yang membuat gerak rakyat terbatasi, tapi terkadang kalian sendiri tidak mau dibatasi. Kadang tidak sadar pada perilaku sendiri," kecam @imannxxx.
"Kalau sesuai fakta yang didukung oleh bukti, apa termasuk hinaan? Jadi beda fakta dan hina apa dong kalau begitu?" tanya @andrixxx.
"Kalau pemerintah menyengsarakan rakyat, hukuman berapa tahun?" kata @fauzixxx.
"Kalau gak mau dihina, kinerja dibagusin pak/bu, jangan mau duitnya saja," @lukixxx.
"Bukan hanya krisis minyak, pangan, listrik dan BBM, ternyata demokrasi juga ikutan krisis," kata @adlanxxx.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 240 RKUHP tersebut:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara yang termasuk kategori kerusuhan adalah:
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."
Tak hanya itu, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun kalau penghinaan dilakukan via media sosial. Itu juga termasuk menyebarkannya sampai diketahui oleh umum.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 241 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." [suara]