DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tak terima jika cuitannya yang disertai meme foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya sudah diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digoreng habis-habisan oleh BuzzerRp untuk dijadikan bahan provokasi dan adu domba.
Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan yang sedang terjadi.
"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.
Sebelum wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.
Merespon hal ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya berperan sebagai saksi, bukan pelaku.
"Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.
Pitra kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Dimana dalam surat edaran, Polri lebih mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Saat ini, unggahan Roy Suryo yang kontroversial itu sudah dihapus dari twitter pribadinya. Namun pihak kepolisian tetap melakukan profiling untuk mencari siapa pelaku utama yang mengedit foto tersebut dengan menyinggung soal naiknya tarif masuk situs warisan dunia tersebut.
“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Sebab jejak digital bisa dijadikan alat oleh seseorang untuk dapat berurusan dengan hukum.
“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” tukas Dedi. [populis]