DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan, aksi kelompok massa yang mengatasnamakan FPI reborn di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tak memiliki izin.
Bahkan, organisai masyarakat (ormas) itu disebut ilegal karena tak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ngga ada ya kalau dari kita ngga ada mengeluarkan izin untuk FPI reborn itu ngga ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Selain itu, ormas FPI reborn yang saat aksi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029 ini pun disebut sebagai organisasi yang ilegal.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkumham menyatakan ormas FPI reborn tak terdaftar.
"Kan itu (FPI reborn) tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai ormas," ungkap Zulpan.
Namun, ketika disinggung mengenai tindak lanjut dengan adanya aksi dari FPI reborn, Zulpan belum bisa berkomentar banyak. Alasannya, perihal itu masih dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Nanti ya, kalau itu, kita masih dalami dulu," kata Zulpan.
Sebagai informasi, massa mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) Reborn menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta kemarin. Aksi itu juga banyak didokumentasikan masyarakat dan dibagikan di media sosial.
Massa FPI Reborn itu mengenakan pakaian serba putih dan tak sedikit yang menggunakan sorban. Dalam spanduk yang dibentangkan saat aksi berlangsung, FPI Reborn mendeklarasikan diri mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai calon presiden. [voi]