DEMOKRASI.CO.ID - Sudah empat bulan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat dilaporkan. Tetapi sampai kini belum ada pemeriksaan yang dilakukan.
Awaluddin Maramat sendiri dilaporkan atas dugaan mark up anggaran pengerjaan betonisasi jalan ruas Urung- Barombong, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Betonisasi jalan ini membentang sepanjang 2 kilo meter. Anggaran yang digunakan sebesar Rp6 miliar lebih. Sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2021.
Polres Pinrang, dalam hal ini unit tipikor sendiri belum bergerak untuk memanggil Awaluddin. Kasus ini justru terkesan saling lempar tanggung jawab dan seperti jalan di tempat.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Pinrang, AKP A Magopo mengatakan, pihaknya masih akan menanyakan lebih lanjut perkembangan kasus dimaksud kepada pihak yang dia sebut sebagai pihak yang menangani.
”Nanti saya konfirmasi lebih lanjut sama yang tangani langsung (kasus tersebut),” singkatnya.
Bahkan, Awal (sapaan akrab Awaluddin Maramat) menganggap kasus ini sudah selesai. Sebab, dirinya tidak kunjung mendapat panggilan Polres terkait dengan kasus tersebut.
”Persoalan itu sepertinya sudah selesai, karena saya juga tidak pernah dipanggil. Saya juga belum pernah ketemu sama pelapornya. Kemarin itu ada indikasi mark up,” ujarnya kepada FAJAR, Jumat, 17 Juni.
Lebih lanjut Awal menganggap, laporan tersebut tidak masalah baginya. Sebab, dia menilai adanya dugaan tidak melulu sesuai dengan realita. Sehingga, dia ‘menantang‘ tipikor untuk turun tangan membuktikan laporan tersebut.
”Kalau saya sih silakan turun. Silakan saja periksa pemberkasannya, apakah memang ada yang tidak sesuai kontrak, baik volume maupun panjangnya. Indikasi kan belum tentu benar keberadaannya dan sampai sekarang saya belum dipanggil,” kata Awal.
Dia juga mengaku siap berhadapan dengan tim penyidik. Dia bahkan dengan ringan mengatakan tidak akan takut dengan panggilan pemeriksaan.
”Kalau nanti ada panggilan ya saya datang. Mau mi diapa, kan risiko pekerjaan. Kemarin cuma teman-teman tenaga teknis yang dipanggil. Mungkin diminta untuk dampingi tim dari Polres,” lanjutnya.
Dengan begitu, Awal menganggap tidak ada lagi persoalan yang perlu diperpanjang. Sebab, proses pengerjaan sudah selesai dan serah terima sudah dilakukan.
”Sudah selesai akhir tahun lalu dan tidak ada masalah. Sudah diserah terimakan. Cuma kan masih ada rentang waktu enam bulan untuk perawatan, yang tahu jadwalnya itu PPK. Setahu saya sih sampai bulan ini berakhir masa pemeliharaannya. Jadi tidak ada masalah,” tutupnya. (Wid/fajar)