DEMOKRASI.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kamis (23/06/2022).
"Pelaku yang ditangkap adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Jadi, pelaku diringkus pada sebuah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, lokasi tersebut tak jauh dari rumah tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda, SH, M.H, kepada tvonenews.com, Jumat (24/06/2022).
Ia menerangkan, penangkapan berawal saat polisi melakukan pengembangan tentang adanya seorang ibu rumah tangga bernama Prihartini alias apri (43) yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas hasil pengembangan itu lah anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penggeladahan badan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus kecil yang disembunyikan pelaku di dalam dopet dan pelaku mengakuinya," katanya.
Kemudian, Tim Sat Resnarkoba membawa tersangka ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 gram, dompet warna biru muda, dan uang tunai 60 ribu rupiah," katanya
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. [tvonenews]