DEMOKRASI.CO.ID - Kasus meninggalnya dua orang Bobotoh Persib Bandung menjadi noda hitam dari penyelenggaran turnamen pramusim Piala Presiden 2022. Jika perlu, pihak kepolisian mencabut izin penyelenggaraan kalau memang ada keteledoran.
Untuk itu Polda Jabar harus segera memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terkait tewasnya dua Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada Jumat lalu (17/6).
Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menilai, dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen pramusim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator turnamen.
"IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (20/6).
Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik di Mal Plaza Yogyakarta pada Minggu (12/6).
Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.
"Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," jelas Sugeng.
Dalam kasus kematian dua Bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan Pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).
Lantaran penyelenggara dianggap lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," demikian Sugeng. [rmol]