DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Denny Indrayana menilai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming jadi korban kriminalisasi oleh lawan bisnis. Hal itu disampaikannya setelah Mardani terjerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Menurutnya, kasus kriminalisasi sering terjadi di Kalimantan Selatan, dengan tujuan mengambil bisnis dari korban kriminalisasi. Denny Indrayana mengatakan, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar dapat memahami keseluruhan dari kasus ini secara mendetail dan tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.
"Hal semacam ini merupakan indikasi, bahwa ini merupakan kasus hukum atau kriminalisasi. Apa yang disinalir oleh Oak Mardani saat selesai memberikan keterangan di KPK adalah terkait persoalan antara beliau dengan pemilik Grup Jhonlin Andi Syamsudin ini harus didalami," ujar Denny kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, publik harus turut mengambil andil dalam kasus ini, karena tidak cukup kalau hanya menyerahkan kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas dalam menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau tidak.
"Banyak kasus di Kalimantan Selatan ini adalah kriminalisasi, pada ujungnya adalah upaya untuk mengambil bisnis dari korban kriminalisasi. Kasus hukum dimunculkan sebagai cara untuk merebut usaha lawan, apakah hal ini yang terjadi di pak Mardani?" katanya.
"Ya harus kita telisik, jangan sampai beliau jadi korban kriminalisasi. Kita harus kritis dalam menyikapi permasalahan seperti ini," imbuh mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
Denny menekankan, pernyataannya itu tidak bermasud untuk masuk dalam suatu kasus. Dia hanya ingin menjaga siapapun yang dikriminalisasi termasuk rakyat sipil, karena menurutnya hal ini merupakan perbuatan yang zalim.
"Tidak boleh dibiarkan orang menjadi korban kriminalisasi, sampai sekarang saya juga masih menjadi korban kriminalisasi. Saya paham dan tahu itu sangat zalim dan tidak fair," jelasnya.
Dengan bukti-bukti yang ada dipegang oleh aparat hukum, lanjutnya, tentu hal ini bukan merupakan hal yang sulit untuk diungkap.
Bagi Denny, hal menarik dari kasus Mardani adalah dari nilainya. Dia tidak ingin menjadi pendukung atau lawan dalam suatu kasus, melainkan dirinya ingin bersifat netral.
"Saya ingin ini dilihat sebagai perlawanan terhadap kezaliman dan perjuangan terhadap keadilan kepada siapapun yang dikriminalisasi, termasuk misalnya Pak Mardani ya harus kita bantu," pungkasnya. [law-justice]