DEMOKRASI.CO.ID - Guagatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Anies Baswedan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, kini masuk persidangan. Terkait dengan masalah UMP itu, Tergugat Intervensi yaitu FSP PAREKRAF KSPSI menghadirkan saksi ahli Jumhur Hidayat. Mantan Kepala BNP2TKI itu akan memberikan keterangan di sidang PTUN.
"Rencanaya, Rabu Jam 9.00 WIB, 8 Juni 2022 di PTUN Jakarta Timur," bunyi keterangan yang disamaikan, Selasa (7/6).
Dalam hal ini, Jumhur dihadirkan oleh Tergugat Intervensi dari serikat pekerja karena dianggap memiliki kecakapan dalam hukum tata negara. Sebab, telah terbiasa membuat Peraturan Kepala BNP2TKI semasa menjabat.
"Mengharapkan keahlian Jumhur Hidayat dalam hubungan industrial serta selaku mantan pejabat tinggi pemerintah yaitu Kepala BNP2TKI," demikian penjelasannya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 menaikkan UMP sebesar 5,1 persen jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat yaitu kurang dari 1 persen.
Akibat Keputusan ini Gubernur DKI Jakarta digugat oleh APINDO DKI . Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Tergugat Intervensi. [law-justice]