logo
×

Kamis, 23 Juni 2022

Diduga Cabuli Sejumlah Santri, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Diduga Cabuli Sejumlah Santri, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

DEMOKRASI.CO.ID - Diduga mencabuli sejumlah santrinya, pelaku berinisial FZ seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. 

Sedikitnya 6 santri telah melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut. Satu diantaranya, adalah santri laki-laki. Seluruh korban diketahui masih di bawah umur dan berstatus siswa SMK. 

Diduga pencabulan ini terjadi sekitar Oktober 2021 lalu, dan berlanjut hingga Mei 2022. Kejadian ini terbongkar setelah para korban menunjukkan perilaku aneh. Salah satu perilaku korban yang aneh adalah korban tidak mau ditemui orang tua dan jarang makan. 

“Jadi, awalnya orang tua curiga dengan perilaku korban yang berubah. Setelah ditelusuri, korban kemudian bercerita telah dicabuli di dalam Ponpes,” kata Priyo, salah satu kerabat korban, Kamis (23/6/2022) siang.

Tindakan amoral itu awalnya menimpa tiga orang santri laki-laki. Ketika mereka dipanggil bergiliran ke ruangan pelaku.  Modus awal pelaku adalah meminta korban untuk memijit. Kemudian sang korban, dipaksa untuk bersodomi. Karena takut, para korban hanya bisa pasrah. Setelah sukses memperdayai santri laki-laki, pelaku sepertinya mulai liar. 

Selanjutnya, pelaku diduga memanggil santri perempuan pada Mei 2022. Modusnya, ia meyakinkan korban sudah tidak perawan. Sehingga dilakukan pemeriksaan. 

Kemudian, korban juga diberikan minuman hingga lemas. Lalu, disetubuhi. 

“Ada dua santri perempuan yang mengaku disetubuhi setelah diberikan minuman. Lalu, empat santri lain mengaku hanya digerayangi bagian vitalnya,” jelas pria yang akrab dipanggil Tobib ini.

Menurut pengakuan para korban, pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman. Ada juga yang diajak menikah dengan bacaan tertentu. Rata-rata, para korban enggan buka suara karena takut dikeluarkan dari sekolah milik ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja telah membenarkan laporan ini. Laporan diterima sekitar seminggu lalu. 

“Laporannya persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para korban,” katanya, Kamis (23/6/2022) siang. Sedikitnya, 8 orang sudah dimintai keterangan terkait laporan ini. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: