DEMOKRASI.CO.ID - Seorang wanita berinisial LK (30) tengah mencari keadilan atas kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa dirinya sejak bulan Juli 2020 silam.
Bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febrianto, Korban LK mendatangi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya (PMJ), Senin 20 Juni 2022.
Mereka membawa beberapa berkas bukti untuk laporan.
"Korban warga negara Indonesia mengalami tindak kekerasan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok belum dapat keadilan. Sudah kita laporkan pasal 285 KUHP," kata Prabowo Febrianto.
"Yang kita laporkan WNA asal Tiongkok yang sedang kerja di perusahan Telekomunimasi di Indonesia. Ini kenapa bisa terjadi mungkin korban terlalu percaya kepada orang," ujar Prabowo.
Sementara itu, Korban LK mengungkapkan butuh kekuatan mental untuk jelaskan di media, karena kejadian sudah sangat lama.
"Butuh perjuangan berat untuk laporan ke polisi mudah mudahan masalah selesai," ungkap Korban LK.
Menurut korban, dirinya mengenal pria WNA asal Tiongkok tersebut dari sosial media.
Sejak dua kali pertemuan, pria tersebut masih terlihat baik-baik saja dan tidak ada kecurigaan dari korban.
Kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut, kejadian ini terjadi di salah satu apartemen di daerah Jakarta Barat.
Saat itu lagi tinggi-tingginya kasus Covid dan mereka ingin makan di restoran. Tapi karena waktu itu dibatasi 30 menit untuk makam ditempat, jadi terlapor mengajak korban makan di apartemennya .
"Diimingi makan di sini aja, dia yang masak. Kenapa korban ini langsung mau karena dia sudah komunikasi 4 bulan tanpa bertemu dan tidak melihat ada gelagat jahat menurut dia. Ya orang terlapor intelektual lah," beber kuasa hukum korban.
"Kenapa baru melaporkan, saya jelaskan untuk melapor dari awal korban sudah berniat tapi pertama dia dapat tekanan dari berbagai pihak terutama terlapor dan dia saat itu fokus menyembuhkan luka yang dia alami," lanjutnya.
"Kalau luka paling utama dibagian sensitifnya. Dijahit pokoknya kayak orang lahiran, luka dan dijahit," imbuhnya.
Atas rasa ingin mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia, akhirnya di bulan April 2022 korban membuat laporan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
"Langkah-langkah yang sudah saya lakukan sepeerti visum di RS Polri, pemeriksaan psikis. Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik," kata Korban LK.
"Dan di sini memang harapan kita, penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban. Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera, karena menurut kami semua bukti sudah jelas," pungkasnya. [disway]