DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti kembali perihal konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang menjadi kelas standar.
Hal tersebut diungkapkan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya. Said Didu menyebut dirinya tidak terima dengan adanya konsep dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Said Didu mengatakan bahwa konsep dari BPJS Kesehatan seakan memalak bagi para peserta BPJS yang turut membayar uang iuran setiap bulannya.
Said Didu bahkan menyebut bahwa BPJS bukan lagi singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kalau konsepnya seperti ini BPJS kesehatan ubah saja singkatannya menjadi Badan Pemalak Jaminan Sosial,” ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (13/6/2022).
Diketahui dari informasi yang beredar, BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar.
Para peserta BPJS akan membayar sesuai dengan besaran gaji yang sesuai dengan prinsip gotong royong. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih Eka mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku. Sebab akan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” imbuhnya.(msn/fajar)