DEMOKRASI.CO.ID - Seorang wanita bernama Gusni (32) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian usai memposting video dirinya di akun TikTok pribadi.
Dalam video itu ia seolah-olah ditahan polisi sebab menggunakan sendal jepit. Akibatnya video itu pun viral, sehingga kepolisian setempat mencari wanita yang memposting video tersebut.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim membenarkan penangkapan tersebut. Gusni pun dipanggil untuk diminta klarifikasi atas video hoaks yang di-upload-nya.
Mahrus menyebut bahwa Gusni langsung dijemput Polres Sidrap pada hari Sabtu (18/6/2022) di kediamannya.
"Terkait ibu saudara Gusni sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas video hoaks tersebut. Gusni pun sudah meminta maaf atas video itu," ujar Mahrus sapaan karibnya, Kamis (23/6/2022).
Mahrus menegaskan Gusni telah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Sehingga yang bersangkutan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Setelah memberikan klarifikasi dan permohonan maafnya, Mahrus menegaskan jika Gusni tak ditahan. Ia langsung dipulangkan setelah meminta maaf.
Ia menjelaskan terkait sendal jepit yang sempat viral, menurutnya kepolisian pada dasarnya tidak ada penindakan tilang terkait penggunaan sendal jepit. "Itu hanya imbauan kepada masyarakat saja," singkatnya.
Dalam video yang viral itu, terlihat Gusni melakukan adegan seolah-olah ditilang polisi hanya karena memakai sendal jepit. Ia ditegur oleh seorang laki-laki karena menggunakan sendal jepit.
Gusni disuruh untuk melengkapi surat-suratnya namun ia membuktikan jika suratnya semua lengkap.
Tak lama setelah itu, ia kembali lagi dengan menggunakan sepatu bot. Tetangga pun bertanya mengapa ia cepat kembali.
Gusni lantas memarkir motor dan melempar sendal jepit miliknya dan menjelaskan telah ditilang hanya gegara sendal jepit, padahal semua surat kelengkapan kendaraannya lengkap. [era]