DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan tersebut dilontarkan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono membeberkan kasus-kasus itu dalam sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin, 13 Juni 2022. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Berikut kasusnya:
1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ)
Dwidjono mengaku pernah menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.
"Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya," kata Dwidjono dalam persidangan.
"Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar." kata dia.
Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudannya jika barangnya sudah diterima, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani draft SK yang diajukan oleh terdakwa Dwidjono.
2. Aliran dana dari PT BMPE senilai Rp 51,3 miliar
Dia juga membeberkan soal aliran dana lainnya kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
Dia menyatakan bahwa Mardani menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara.
"Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp 51.300.000.000," ucap Dwidjono.
3. Penerbitan kilat IUP sejumlah perusahaan milik keluarga
Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.
Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang kini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Khusus PT Suryangjati ini diterbitkan dalam waktu satu hari selesai. Berkas IUP yang tidak ditandatangani Bupati, disuruh ditinggalkan di kediaman Bupati," ujar Dwidjono.
Dwidjono berkata bahwa apa yang ia lakukan benar-benar di luar kendali dan keleluasaan untuk bertindak, akibat adanya paksaan dari pimpinan. Terdakwa Dwidjono berharap putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya memberi keadilan sejati.
Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN. Dwidjono dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani Maming di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti.
Uang sebanyak itu terdiri dari Rp 13,6 miliar di dalam tabungan Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp 14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Selain untuk modal kerja PT BMPE sebagai kontraktor tambang batu bara, sebagian uang suap itu dibelikan aset tanah, rumah, mobil, dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika, senilai Rp 20-50 juta setiap bulan.
Dalam persidangan, Dwidjono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang yang telah dia selesaikan dengan PT PCN. Direktur Utama PT PCN Christian Soetio pun membenarkannya dalam kesaksian di persidangan.
Christian bahkan menyatakan ada aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani senilai Rp 89 miliar.
Mardani H Maming telah membantah keterangan Dwidjono dan Christian soal keterlibatannya dalam pengalihan IUP PT BKPL ke PT PCN. Dia menyatakan menandatangani SK tersebut lantaran merasa semuanya sudah diperiksa oleh Dwidjono. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menyebut aliran dana dari PT PCN ke perusahaan keluarganya murni sebagai hubungan bisnis.
Tempo telah meminta tanggapan dari pihak Mardani H Maming terkait kasus-kasus baru yang diungkap oleh Dwidjono. Hingga berita ini diturunkan, pihak Mardani belum memberikan respon. [tempo]