DEMOKRASI.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P diklaim sebagai lembaga politik terlarang di tanah minang, Sumatera Barat per Juni 2022.
Dalam narasi yang diedarkan pemilik akun Facebook Konten Indonesia pada 21 Juni 2022 mengungkapkan jika semua atribut partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri tersebut dilarang di tanah minang.
Terlampir pula sebuah foto berlogo Antaranews.com, yang memperlihatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menertibkan bendera PDI Perjalanan di jalan.
"I love you all minangkabau
PARTAI TERLARANG
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," demikian isi narasi lengkap dalam unggahan di Facebook itu.
Apakah benarkah PDI Perjuangan jadi partai terlarang di tanah Minang, Sumatera Barat?
Narasi yang menyatakan bahwa PDIP menjadi partai terlarang di Sumatera Barat (Facebook)
Penjelasan:
Menurut penelusuran ANTARA, narasi pelarangan PDIP Perjuangan di Sumatera Barat merupakan hoaks lama yang kembali beredar.
Informasi bohong itu tercatat sudah pernah disebarluaskan juga melalui Facebook pada 2020.
Selain itu, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan di Facebook tersebut tidak terkait dengan pelarangan atribut maupun bendera PDI Perjuangan di Tanah Minangkabau.
Faktanya, foto tersebut merupakan penurunan bendera PDI Perjuangan di sepanjang kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 2020.
Saat itu, sejumlah bendera milik PDIP diturunkan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu, sebagaimana dimuat dalam laporan ANTARA berjudul "Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat".
Klaim: PDIP jadi partai terlarang di Sumatera Barat
Rating: Hoaks
[suara]