DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi syarat kepada pembeli minyak goreng harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Rupanya aturan membuat perspektif para pedagang menilai, jika pembeli perlu membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi justru mempersulit transaksi.
Olif salah satu pedagang kebutuh pokok di Pasar Slipi, Jakarta Barat menyebut, kebijakan membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi bukan malah menguntungkan pedagang.
Ia menganggap kebijakan tersebut akan membuat pembeli kesusahan dan mengurungkan niatnya untuk membeli minyak goreng curah.
"Kalau pakai aplikasi atau ktp kaya gitu malah tambah ribet sih," ujar Olif saat ditemui di Pasar Slipi, Senin, 27 Juni 2022.
Ia merasa dengan menggunakan aplikasi ditakutkan peminat minyak goreng curah akan semakin menurun.
Olif khawatir, penggunaan aplikasi atau NIK, akan membuat perputaran jual beli di pasar akan menurun. Ia memberi contoh saat ini pembeli minyak goreng di tokonya menurun drastis.
"Sekarang aja pembelinya menurun, apalagi pakai aplikasi, nanti malah gak jadi beli," katanya dengan nada kesal.
Ia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut sebelum diresmikan.
"Ya sebelum diresmikan coba dipertimbangkan lagi, karena takutnya yang tadi mau beli malah gak jadi terus juga antara minyak goreng curah dengan aplikasi (PeduliLindungi) tidak ada hubungannya," pungkasnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh pedagang lainnya, Lukman. Menurutnya kebijakan wajib menunjukan barcode PeduliLindungi hanya akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," ujarnya.
Meskipun kebijakan tersebut belum diterapkan di Pasar Slipi, ia mengaku menjual minyak goreng curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per liter.
Walaupun ia menjual dengan harga segitu, pembeli minyak goreng curah ditempatnya sendiri justru menurun.
Hal tersebut dikarenakan semua pedagang sudah menjual minyak goreng curah dengan harga yang sama bahkan ada yang lebih murah.
"Kalau dulu pas harga Rp 17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," jelas dia.
Diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi, hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi. [disway]