DEMOKRASI.CO.ID - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ikut berkomentar mengenai polemik ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar Said Didu ini terkait Anwar Usman yang mengatakan dirinya tidak perlu mundur dari jabatan ketua setelah MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.
“Ini aneh, mengadili masalah dirinya sendiri aja ikutan berikan suara. Etikanya di mana ?,”tulis Said Didu di Twitter, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sejumlah alasan saat mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Putusan yang dikeluarkan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari posisi ketua MK saat ini.
Meski begitu Anwar Usman kemudian menyampaikan pendapat berbedanya dalam putusannya tersebut.
“Norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegasikan norma lainnya,” jelasnya.
“Jika hal tersebut terjadi,maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik,” sambungnya Anwar. (Ikbal/fajar)