logo
×

Jumat, 10 Juni 2022

Anggota TNI AL Dituduh Minta Sogokan dari Kapal Asing, Wakasal Geram

Anggota TNI AL Dituduh Minta Sogokan dari Kapal Asing, Wakasal Geram

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada oknum Perwira TNI Angkatan Laut yang meminta sejumlah uang kepada kapal tanker Nord Joy berbendera Panama di perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura adalah bohong alias hoaks.

Menurut Wakasal, sampai saat ini kapal tanker Nord Joy masih ditahan guna proses penyidikan dan berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka, yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono usai menutup Turnamen Voli Putri Kasal Cup 2022 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at, 10 Juni 2022.

Lebih jauh Wakasal menambahkan, kapal tanker Nord Joy ditangkap oleh TNI Angkatan Laut dari jajaran Lantamal Tanjung Pinang karena melakukan lego jangkar di wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Dia pun menduga ada upaya dari pihak lain untuk menyudutkan TNI Angkatan Laut dengan tujuan mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut.

"Banyak sekali berita-berita yang simpang siur, yang tujuannya pastinya untuk menjatuhkan atau pun mencermarkan institusi atau mungkin barangkali karena memang pihak mereka kan diperiksa oleh kita, karena melakukan sesuatu sehingga dia mempressing. Dugaan kita barang kali karena kapalnya diperiksa dia mungkin merasa tidak suka diperiksa akhirnya disebarkan seperti itu sehingga mungkin akan timbul tekanan kepada angkatan laut untuk kita tidak melaksanakan pemeriksaan," ujarnya.

Wakasal pun menegaskan, penangkapan terhadap Kapal Tanker Nord Joy di Perairan Indonesia oleh jajaran TNI Angkatan Laut merupakan salah satu kewenangan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia, sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai peran untuk memeriksa itu ada di undang-undang, jadi kita hanya melaksanakan amanah undang-undang untuk angkatan laut, kita punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakkan hukum di laut," kata Wakasal Ahmadi Heri Purwono.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah media asing Reteurs telah menyebutkan bahwa ada oknum Perwira TNI Angkatan Laut yang secara ilegal meminta uang sebesar USD 375 ribu atau setara Rp5.4 miliar kepada pihak kapal tanker berbendera Panama yang telah melakukan lego jangkar di Perairan Indonesia yang berbatasan dengan perairan Singapura.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300.000 dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan. [viva]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: