logo
×

Minggu, 19 Juni 2022

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

DEMOKRASI.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi jaminan keamanan bagi saksi atau korban tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan ini dinilai penting agar para saksi dan korban berani mengungkap secara gamblang tindak kejahatan pelaku.

"Sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan di balik posisinya menjadi pelaku pemberi suap," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Menurut Boyamin, selama ini banyak korban pungli takut bersuara atau mengungkap kejahatan tersebut karena diancaman pelaku dengan dalih dapat dijerat hukuman dengan konstruksi pemberi suap. Hal ini lah yang kemudian, kata Boyamin, menjadi dasar para pelaku pungli merasa aman atas keyakinan korban tidak akan berani bersuara.

"LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi/ kekuasaan yang lebih tinggi," katanya.

Dilaporkan Kasus Pungli

MAKI sebelumnya, melaporkan kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kemenkumham terhadap pegawai Rutan dan Lapas di wilayah Indonesia ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam laporannya, Boyamin menyebut pelaku merupakan mantan pegawai eselon III Kemenkumham berinisial GD.

“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” ungkap Boyamin di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Menurut Boyamin, pelaku pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham diduga melakukan pungutan liar dengan berbagai modus. Di antaranya; meminta uang setoran dari pejabat Rutan/ Lapas di Indonesia.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” bebernya.

Di samping itu, lanjut Boyamin, ada dugaan lain bawah pelaku menampung uang hasil kejahatannya tersebut di rekening pribadi, keluarga hingga anak buahnya. Hasil penelusurannya juga, Boyamin mengklaim menemukan adanya aset milik terduga pelaku di kawasan elit Kuningan, Jakarta yang diduga memiliki koleksi puluhan senjata api dengan harga mahal.

Atas hal tersebut, Boyamin mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. Beberapa buktinya yakni berupa laporan dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: