DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta MK sahkan nikah beda agama.
Ade Armando mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga memberi ruang bagi nikah beda agama.
Menurut Ade Armando, dengan MK sahkan nikah beda agama, maka tidak ada lagi warga yang terpaksa pindah agama, karena keharusan aturan nikah wajib satu agama.
Ade berpandangan perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.
PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya.
"Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya di YouTube Gerakan PIS dikutip Hops.ID, Jumat 23 Juni 2022.
Realitasnya nih di tengah masyarakat, seringkali didapati perempuan dan laki-laki yang saling jatuh hati dan ingin melangsungkan perkawinan, meski masing-masing berbeda agama.
Apalagi, peluang perkawinan beda agama semakin besar, mengingat Indonesia adalah negara yang beragam budaya, etnis, dan agama.
Dalam situasi seperti itu, yang umum dilakukan adalah salah satu pihak dipaksa mengubah keyakinannya agar perkawinan sah di mata hukum. Praktik pemaksaan dalam perkawinan ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formil UU Perkawinan.
"Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela, bukan paksaan eksternal?" ujar Ade.
Apalagi, ketetapan tentang pelarangan nikah beda agama sebenarnya tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli agama.
Yang yakini nikah beda agama dilarang ya jangan nikah beda agama
Dalam Islam misalnya, kata dia, ada beragam tafsiran tentang kesahan pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri ada tafsiran yang mengizinkan pernikahan beda agama. Pandangan ini juga merujuk ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad.
Karena ini adalah soal interpretasi, kata Ade Armando, maka selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan berbeda agama adalah perkara yang dibolehkan.
"Bagi mereka yang mengangap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya," katanya.
Dengan solusi itu, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum, tanpa dibedakan dengan pasangan perkawinan seiman.
Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.
Untuk itu, PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.
"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun," kata Ade.*** [hops]