DEMOKRASI.CO.ID - Perusahaan pengembang, PT GLD Property menjawab pemberitaan terkait aksi pembongkaran masjid Kelurahan Kebon Sirih yang ramai di media sosial.
Lewat keterangan resmi, PT GLD yang merupakan anak usaha dari MNC Land menyampaikan, masalah terkait Masjid Al-Hurriyah sudah tuntas dan disepakati bersama pihak Yayasan beserta masyarakat.
Head Of Corporate Secretary PT GLD Property, Hatunggal M. Siregar menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah membangunkan masjid baru sebagai pengganti, di kawasan wilayah Pasar Minggu.
Masalah dengan warga pun sudah selesai. Hanya saja, ada oknum yang sengaja ingin memprovokasi dengan menyebar berita bohong.
“Terkait segala tindakan dan/atau aktifitas yang dilakukan oleh GLD terkait Masjid sebagaimana disebutkan dalam Berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” terang dia.
Hatunggal juga mengungkapkan, kewajiban GLD untuk menyediakan Masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan Masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan Ibadah masyarakat.
“Pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia,” jelasnya lagi.
Adapun masyarakat yang berada di sekitar kawasan Masjid Al Hurriyah, kata dia, telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan Ibadah.
Penyebar Pesan WA Terperiksa Polisi
Hatunggal juga menjelaskan, terkait pesan WA yang dikutip dalam Berita dan disebutkan dikirimkan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.
“Seandainya memang benar pengirimnya adalah Sdr. Tomy Tampatty, maka terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Maret 2022 terkait dengan dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik dan Menyiarkan berita Bohong,” pungkasnya. [terkini]