logo
×

Selasa, 19 April 2022

Polisi Tak Banyak Bicara Soal Ade Armando Jadi Tersangka

Polisi Tak Banyak Bicara Soal Ade Armando Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pegiat media sosial, Ade Armando masih dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan belum bisa berkata banyak terkait kasus yang menjerat Ade Armando hingga menyandang status tersangka tersebut.

"Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penydiknya datanya," ujarnya dikutip dari viva.co.id, Senin, 18 April 2022.

Seperti diketahui, Ade Armando banjir krititkan usai menulis 'Allah Bukan Oran Arab' di akun Facebook pribadinya. Karena hal itu ia pun dilaporkan ke polisi.

Ade Armando dilaporkan oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2016. Ade Armando dianggap menistakan agama Islam.

Karena tidak ada itikad baik dari Ade Armando untuk minta maaf, maka Johan pun melaporkannya ke polisi atas pernyataannya itu.

Ade Armando pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.

Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng, memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon. "Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.

Sebelumnya, dalam cuitan di Twitter, Eddy menyampaikan mendukung pengusutan terjadap pelaku kekerasan terhadap AA. Tapi, dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap penista agama termasuk AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno. Muannas Alaiddid selaku kuasa hukum Ade Armando menanggapi cuitan itu.

Muannas geram dan mengirimkan somasi kepada Eddy karena diduga cuitannya menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter. Eddy didesak menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

Terkait ancaman somasi tersebut, Eddy yang dikonfirmasi VIVA enggan menanggapinya. Dia mengatakan saat ini tengah bulan Ramadhan dan sebaiknya sucikan hati, menjaga lisan dan perbuatan.

"Selamat menjalankan ibadah puasa. Sucikan hati, jaga lisan dan perbuatan. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan dimudahkan dan mendapat ridho Allah swt. Salam sehat selalu," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Senin, 18 April 2022.(viva)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: