DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan klaim Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut 82 persen masyarakat Papua menginginkan pemekaran wilayah. Dia meminta pemerintah menjelaskan asal muasal klaim tersebut.
Hal itu disampaikan Timotius usai MRP melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022)
"Majelis Rakyat Papua mempertanyakan penyampaian dari Bapak Menko Polhukam terkait dengan 82 persen aspirasi. Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?" kata Timotius.
Timotius menilai, klaim Mahfud itu sama seperti klaim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkiat 110 juta masyarakat menginginkan Pemilu 2024 ditunda.
"Survei yang diucapkan pak mahfud itu mirip dengan big data yang diucapkan pak Luhut," kata Timotius.
Dia berharap, pemerintah seharusnya membuat survei berdasarkan aspirasi dari MRP yang merupakan representasi masyarakat asli Papua.
"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami, karena kami adalah lembaga negara yanga da di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," kata Timotius.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menambahkan bahwa klaim Mahfud itu memang disampaikan secara langsung saat MRP bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Hanya saja, tidak dijelaskan dari mana data itu berasal
Menurut Usman, hal itu pun disampaikan Mahfud pada akhir pertemuan. Sehingga, MRP tidak bisa melalukan bantahan terhadap klaim data tersebut.
"Ya disebut saja, tapi di akhir, kita tidak bisa mempersoalkan lagi karen waktu sudah habis, disebut begitu saja, tidak disebut apakah survei Indikator, SMRC, atau kapan dilakukannya, berapa responden, di kabupaten Papua yang mana, tidak ada," kata Usman.
Untuk diketahui, MRP telah bertemua dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait pada Senin (25/4). MRP menyampaikan keberatan soal rencana pemekaran wilayah di Papua, yang tertuang dalam tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).
Usai pertemuan itu, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers. Dalam keterangannya itu, dia menyebut bahwa ada 82 persen masyarakat Papua menginginkan pemekaran wilayah. Data itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan.
"Kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa. Hasil suvei yang dilakukan lembaga kepresidenan malah 82 persen memang rakyat Papua itu memang minta pemerkaran, minta mekar," kata Mahfud.
Selain itu, menurut Mahfud, dalam pertemuan itu Jokowi juga menunjukan data bahwa ada 354 permohonan pemerkaran wilayah untuk kepentingan di Papua. Dari jumlah itu, pemerintah mengambulkan tiga wilayah untuk pemekaran.
Tiga wilayah pemekaran yang akan menjadi provinsi baru itu diantaranya sebagai berikut:
1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
2. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
3. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
[era]